110 Pengertian Pasar Modal Di Indonesia



 Pengertian Pasar Uang Dan Pasar Modal



Pasar Uang (Money Market)

adalah Pasar uang didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing, Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain. 

Fungsi pasar uang adalah sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.



pengertian pasar modal
pengertian pasar modal


Instrumen Pasar Uang

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat

Suarat Berharga Pasar Uang

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk


Ciri-Ciri Pasar Uang

Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Peserta Pasar Uang

  •     Bank
  •     Yayasan
  •     Dana Pensiun
  •     Perusahaan Asuransi
  •     Perusahaan-perusahaan besar
  •     Lembaga Pemerintah
  •     Lembaga Keuangan lain
  •     Individu Masyarakat

Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana:      
Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas.  Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Sedang mengalami kalah keliring. Dari pihak yang menanamkan dana:     Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.     Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.     Spekulasi.


Pasar Modal (Capital Market)

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Meneurut Tandelilin (2001 : 13) menyatakan bahwa pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan sekuritas. Sedangkan Keown (1999 : 45) menyatakan bahwa adalah semua lembaga dan prosedur yang memberikan fasilitas instrumen keuangan jangkja panjang. Istilah jangka panjang disini berarti memiliki periode jatuh tempo yang lebih dari satu tahun. Menurut husnan (1998)

  • Pasar Perdana  Disebut juga pasar primer, yaitu pasar di mana penawaran saham pertama kali oleh emiten (perusahaan yang akan melakukan penjualan surat berharga di bursa) kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit sebelum saham tersebut diperdagangkan di  pasar sekunder (biasanya 6 hari kerja). Harga saham ditentukan oleh penjamin emisi (lembaga penjamin terjualnya saham atau obligasi) dan perusahaan terkait. Harganya tetap dan tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan. 
  • Pasar Sekunder     Pasar Sekunder adalah pasar tempat terjadinya transaksi jual-beli saham antar investor atau pialang setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana. Pasar sekunder berfungsi sebagai tempat jual-beli efek (surat berharga) setiap saat, sedangkan untuk perusahaan, tempat ini berfungsi untuk menghimpun investor. Jika harga pada pasar perdana adalah tetap, maka harga pada pasar ini tidak tetap, tetapi nak-turun (fluktuasi) dipengaruhi oleh ekpektasi pasar karena surat berharga (khususnya saham) sangat rentang dipengaruhi oelh faktor eksternal, seperti krisi ekonomi, kurs, permintaan produk dari perusahaan yang menjual saham, dll. juga ada beban komisi dan pemesanan melalui anggota bursa dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Terjadinya pasar ini ada di dua tempat, yaitu : bursa reguler (bursa resmi, misalnya Bursa Efek Jakarta) dan bursa paralel (diatur oleh PPUE, diawasi oleh Bapepam). 
  • menyatakan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities), maupun perusahaan swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market). Jenis Pasar modal  

Instrumen Pasar Saham

    Saham


Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (PT) atau emiten. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Ada dua jenis saham, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk. Saham yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di atas saham tersebut.

     Obligasi


Obligasi adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.

     Derivatif dari efek


Bentuk derivatif dari efek antara lain yaitu: Right atau klaim Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Waran Menurut peraturan Bapepam, waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih. Obligasi konvertibel Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan perbandingan dan atau harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten. 

Saham deviden Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. Alasan pembagian saham deviden adalah karena perusahaan ingin menahan laba milik para pemegang saham yang bersangkutan di dalam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja. Saham bonus Perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. Pembagian saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, dengan maksud agar pasar lebih luas dan terjangkau bagi lebih banyak investor, serta dengan harga yang relatif murah. 

Sertifikat ADR/CDR American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda terima) yang memberikan bukti bahwa saham perusahaan asing disimpan sebagai titipan atau berada di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk memmpermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika. Sertifikat Reksa Dana Sertifikat reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal Pasar modal mempunyai peranan penting dalam mobilisasi dana untuk menunjang pembangunan nasional. Akses dana dari pasar modal telah mengundang banyak perusahaan nasional maupun patungan untuk menyerap dana masyrakat tersebut dengan tujuan yang beragam.

    Manfaat Pasar Modal


Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :

Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Beberapa Lembaga Pasar Modal di Indonesia

Berbagai lembaga dan profesi yang diperlukan agar kegiatan modal dapat berjalan dengan baik antara lain (Husnan : 1998 : 10) :  

    BAPEPAM


Di pasar modal Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan  pasar modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Keberadaan BAPEPAM dimaksudkan untuk dapat mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan yang tidak fair dari emiten (seperti informasi yang tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (seperti jual beli saham harus dapat dipenuhi dengan ketentuan yang berlaku).

    Bursa efek


Lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek adalah bursa efek, di Indonesia bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.

    Lembaga penyimpanan dan penyelesaian


Penyimpanan dan penyelesaian sebagai lembaga menyediaan jasa kliring ini lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Setiap transaksi akan melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan melakukan pembayaran, dan apakah seorang pemodal akan berkurang jumlah sahamnya (karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran.

   Perusahaan Efek



Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emisi. Perantaran perdagangan efek dan atau manajer investasi setelah memperoleh izin dari BAPEPAM. Usaha sebagai jaminan emisi efek bearti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu, emiten akan  meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. 

Apabila underwriter jaminan full commitment, maka semua sekuritas dijamin akan terjual semua dan apabila tidak terjual maka underwriter akan membeli sisanya. Karena underwriter menanggung resiko membeli sekuritas yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.

  

sumber : https://id.wikipedia.org


Post a Comment