100 Pengertian Kertas Kerja Audit



Pengertian kertas kerja menurut para pakar akuntan

 

pengertian kertas kerja audit

Kertas Kerja Audit (KKA) dapat meliputi skedul (daftar), analisa, memorandum, surat konfirmasi, surat pernyataan, salinan atas dokumen dan perjanjian penting, komentar yang dibuat atau diperoleh auditor, rekap, dan laporan yang disiapkan oleh klien dan diperiksa oleh auditor.
Kertas Kerja Audit merupakan dokumentasi yang disusun oleh auditor dalam sebuah proses audit yang terdiri dari:
  1. Prosedur audit yang dilakukan
  2. Pengujian yang dilakukan
  3. Sumber informasi dan bukti audit yang diperoleh
  4.  Kesimpulan yang diambil atas proses audit yang dilakukan

Kertas Kerja Audit (KKA) dapat meliputi skedul (daftar), analisa, memorandum, surat konfirmasi, surat pernyataan, salinan atas dokumen dan perjanjian penting, komentar yang dibuat atau diperoleh auditor, rekap, dan laporan yang disiapkan oleh klien dan diperiksa oleh auditor. Dalam KKA auditor mengungkapkan dokumen-dokumen sumber yang diperiksa, bukti bukti audit yang diperoleh, dan prosedur-prosedur audit yang dilaksanakan, serta opini auditor untuk masing-masing akun yang diaudit.
KKA berfungsi sebagai alat untuk membantu auditor dalam melaksanakan pekerjaannya. Melalui penyusunan KKA, auditor dapat mendokumentasikan proses dan hasil audit. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai pendukung opini yang diberikan oleh auditor.
Auditor akan mengumpulkan data keuangan dari berbagai sumber, kemudian menganalisis dan meringkas data keuangan tersebut dalam KKA, dan berdasarkan data tersebut auditor membuat laporan audit sesuai dengan jenis penugasannya.



kertas kerja audit
kertas kerja audit


  • Berikut adalah beberapa fungsi KKA:

  1. KKA sebagai dasar pemberian opini audit atas laporan keuangan. Standar pekerjaan lapangan mengharuskan auditor untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk mendukung opininya atas laporan keuangan (SPAP SA Seksi 326). Dalam hal ini, KAA berfungsi sebagai: pendukung dalam pemberian opini audit, dan sebagai bukti auditor telah melaksanakan audit secara memadai sesuai SPAP.
  2. KKA sebagai dasar bagi auditor untuk mengambil kesimpulan dan menunjukan kompetensi hasil audit yang dilakukannya. Jika pekerjaan atau pertimbangan auditor dipertanyakan oleh pihak tertentu di kemudian hari, maka auditor tidak dapat mendukung kesimpulannya atau memberikan apa alasan yang melandasi kesimpulan tersebut tanpa didukung dengan KKA.
  3. KKA sebagai dasar supervisi dan evaluasi pekerjaan yang dilakukan anggota tim. KKA berfungsi sebagai dasar untuk menilai kualitas pekerjaan yang dilaksanakan dan kompetensi anggota tim audit. Dengan adanya KKA, supervisor dapat mengetahui penalaran, logika dan seberapa kuat anggota tim audit dalam melaksanakan pemeriksaan atas akun-akun laporan keuangan.
  4. KKA sebagai panduan dalam melaksanakan audit tahun-tahun berikutnya. Auditor dapat menggunakan KAA sebagai acuan dalam melaksanakan penugasan berikutnya, seperti: pemahaman bisnis klien, catatan dan kebijakan akutansi klien, masalah masalah audit tahun sebelumnya; saran perbaikan yang diberikan kepada klien dan hal-hal lainnya yang yang harus diperhatikan auditor dalam menyiapkan program audit dan dalam merencanakan pelaksanaan prosedur audit untuk audit tahun berikutnya.


saya atas nama lapakilmu.com mohon maaf bila mana terdapat kesalahan dalam penulisan artikel dan materi yang saya sajikansaya berusaha memberikan yang terbaik semoga bermanfaat

 

Post a Comment